Materai elektronik atau e-materai
Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik atau e-meterai. Adapun dalam penggunaannya pun berbeda dengan meterai konvensional atau dengan cara ditempel.
E-meterai merupakan dokumen elektronik yang dijadikan salah satu alat bukti hukum yang sah dimana mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melansir Indonesia Baik, dalam penggunaannya pun e-meterai ini dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Dalam membelinya juga mudah, yakni bisa dilakukan secara online.
Berikut urutan cara membeli meterai elektronik via online:
1. Buka laman https://pos.e-meterai.co.id/
2. Pilih dan klik menu “BELI E-METERAI”
3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik “Login” tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik “Daftar di sini”
4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS
5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi
Cara cepat cari ruang kantor
6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen
7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi “Pembelian”
8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen
9. Unggah dokumen dengan format PDF;
10. Klik “Bubuhkan Meterai” lalu tekan “Yes”;
11. Selanjutnya, muncul menu “Masukkan PIN” lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.
Source : https://www.idxchannel.com