Mengapa Mendirikan PT?
Berikut merupakan beberapa alasan mengapa dengan mendirikan PT dapat membantu mengembangkan usaha Anda:
- Nama Perseroan dijamin secara hukum melalui Menteri Hukum dan HAM, jadi jika nama PT Anda telah terdaftar, nama tersebut tidak dapat digunakan oleh pihak lain
- Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya, sehingga jika ada kerugian maka pemilik hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dimilikinya di dalam PT – hal ini membuat pemilik memiliki posisi aman secara hukum
- Dapat digunakan untuk mengikuti tender – tender tidak dapat diikuti oleh perorangan, sayang bukan melewati kesempatan untuk dapat memenangkan tender?
- Lebih dapat dipercaya oleh klien – untuk dapat mendapatkan klien maka lebih mudah jika telah memiliki PT sehingga klien lebih percaya untuk melaksanakan pembayaran akan jasa yang pengusaha berikan
- Kemungkinan untuk dapat mendapatkan investor baru – Investor akan lebih
- Untuk pelaksanaan kegiatan usaha di sektor tertentu seperi pariwisata, komunikasi, dll – diwajibkan untuk memiliki PT terlebih dahulu Memudahkan untuk mendapat pinjaman dari lembaga keuangan, seperti Bank untuk perluasan usaha dikemudian hari
Ada pun proses dokumen dalam pendirian PT sebagai berikut :
- Pemesanan Nama PT
- Akta Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- keputusan mentri hukum dan HAM
- NPWP
- SIUP
- TDP
Syarat Pembentukan PT :
- Nama PT : Memberikan 3 Pilihan Nama PT, Nama PT menggunakan Bahasa Indonesia, minimal terdiri dari 3 Kata.
- Permodalan :Minimal modal disetor:SIUP Kecil, Modal Rp. 50.000.000 – Rp. 500.000.000
SIUP Menengah, Modal Rp. 500.000.000 – Rp. 10.000.000.000SIUP Besar, Modal diatas Rp. 10.000.000.000
Note: Jika perusahaan menginginkan untuk memperkerjakan expatriate, maka minimal modal disetor adalah Rp. 600.000.000
- Bidang Usaha : Memilih 3 Bidang Usaha (akan tertera di SIUP).
- Susunan Kepemilikan Saham : Minimal 2 pemegang saham, KTP dan NPWP masing-masing pemegang saham.
- Susunan Direksi : KTP dan NPWP Direksi Pas foto dengan latar belakang merah.
- Susunan Komisaris : KTP dan NPWP Komisaris.
Bagaimana dengan domisili PT? Saya belum perlu menyewa kantor, bagaimana solusinya?
Menyewa ruang kantor adalah suatu syarat mutlak bagi pengusaha untuk dapat mendirikan suatu Perusahaan (PT), namun pada saat pendirian usaha baru, sangat sulit untuk mendapatkan kantor, selain biaya sewa yang mahal, kantor sering kali tidak diperlukan untuk perusahaan baru yang jumlah karyawannya tidak signifikan.
Jakarta Asia Property memberikan jasa untuk mencarikan alamat (di kawasan elit Jakarta) kantor untuk dapat digunakan pada saat pembuatan PT. Ruang kantor yang ditawarkan mulai dari Paket Virtual Office, Ruang kantor kecil lengkap dengan Furniture (Service Office), dan Konventional Office yang dapat menyewakan ruang kantor per meter persegi di gedung gedung perkantoran Jakarta.